JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski telah ada kelonggaran di perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kapasitas penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres tetap 50 persen.
Kepala Terminal bus Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan meski Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) sudav boleh kapasitas 70 persen, namun pihaknya masih memberlakukan 50 persen penumpang.
"Kan kalau di peraturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) sudah boleh kapasitas 70 persen, tapi di sini masih 50 persen," ujarnya dikonfirmasi Kamis (16/9/2021).
Revi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil lantaran Terminal Bus Kalideres mengikuti kebijakan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita tetap mengacu ke Kadishub, jadi tetap 50 persen," jelasnya.
Dikatakan Revi, untuk berangkat dari Terminal Bus Kalideres, calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Minimal sudah vaksinasi Covid-19 dosis satu sebagai syarat," jelas Revi.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam.
Video Musisi Anji Dijerat Dua Pasal Usai Jalani Sidang Dakwaan. (youtube/poskota tv)
Diketahui, dalam Inmendagri no. 42 tahun 2021, transportasi umum di kota dengan PPKM Level 3 diperbolehkan mengangkut penumpang degan jumlah maksimal 70 persen dari kapasitas keseluruhan.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraam sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmedagri tersebut. (cr01)