"Pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," ujarnya di lokasi.
Sambodo mengatakan, penyekatan Ganjil-genap di tempat wisata dimulai hari ini sejak pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Penyekatan tersebut dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk menekan mobilisasi masyarakat di kawasan wisata.
Untuk di Jakarta ada dua titik penyekatan tempat wisata yaitu di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.
Sambodo mengatakan, kedepannya penyekatan ganjil-genap tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
"Itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal Level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa," terangnya.
Seperti diketahui, ketentuan ganjil-genap tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga.
Dalam kepgub itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. (yono)