JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman Jakarta Timur meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Terminal Rawamangun, Kamis (16/9/2021) pagi.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan, ketiga pelaku tersebut diantaranya dua pria berinsial M dan YS yang merupakan pemakai dan Sander Maharaja, yakni sebagai bandar.
Tedjo mengatakan ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial M dan YS yang merupakan pemakai dan Sander Maharaja merupakan bandar ganja.
"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini merupakan sopir angkot KWK (koperasi wahana kalpika). Keduanya diamankan di Terminal Rawamangun," ucapnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Pada mulanya, mereka ditangkap saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
Informasi itu terbukti kala personel Unit Reskrim Polsek Matraman menyamar menjadi calon penumpang, lalu mendapati M dan YS sedang menunggu penumpang sembari menghisap ganja di kursi kemudi.
"Setelah diamankan kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," katanya.
Tedjo menerangkan, Sander ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti sekira satu kilogram ganja siap edar yang telah dikemas dalam berbagai paket.
Ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Matraman. Kini mereka sudah berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Disangkakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," ungkapnya. (Cr02)