ADVERTISEMENT

Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, SETARA: Petani Kopsa M dalam Lindungan LPSK   

Kamis, 16 September 2021 21:59 WIB

Share
Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, SETARA: Petani Kopsa M dalam Lindungan LPSK (istimewa)
Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, SETARA: Petani Kopsa M dalam Lindungan LPSK (istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kriminalisasi terhadap 2 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan proses tidak prosedural Polres Kampar, menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

"Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional," ungkap Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Petani yang menjual hasil kebun sendiri, kata Hendardi, justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar.

Dalam sekejap, kurang dari 24 jam, Polres Kampar telah menetapkan tersangka. Kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki Islami Parsha (pada 2/9/2021) dan Samsul Bahri (pada 7/9/2021).

"Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini," kata Hendardi.

Petani-petani ini, lanjut Hendardi, adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerja sama yang tidak setara.

"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," cetus Hendardi.

Menkopolhukam Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurut Hendardi, harus menghentikan kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan BUMN. "Komplonas dan Bareskrim Polri harus mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang Presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia," tandas Hendardi. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT