JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah level 3 untuk beroperasi kembali dengan sejumlah pembatasan.
Salah satu bioskop yang sudah memulai memutarkan film yakni CGV di Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Public Relations & Corporate Communications (Corcom) CGV Indonesia, Marsya Gusman mengatakan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) pun diterapkan di seluruh CGV yang telah dibuka per hari ini termasuk di Grand Indonesia.
Salah satunya mengenai kapasitas pengunjung. Marsya menjelaskan, saat ini khususnya di wilayah DKI Jakarta yang masuk kategori level 3, pihaknya membatasi kunjungan sebanyak 50 persen.
"Kapasitasnya biasanya 50 persen tapi nggak penuh semua karena mungkin orang masih agak khawatir," kata Marsya ketika dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Selain soal kapasitas, pihak CGV juga menjadikan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali sebagai syarat untuk menonton film.
Nantinya para pengunjung akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan barcode yang tertera di aplikasi PeduliLindungi milik para pengunjung dan di tiap pintu masuk bioskop.
Karena syarat vaksinasi ini harus sudah dosis kedua, maka pengunjung yang belum mendapat dosis kedua belum bisa diizinkan masuk.
Sedangkan untuk batasan usia, hanya pengunjung berusia di atas 12 tahun yang diizinkan menonton film di dalam bioskop.
"Selain itu, meskipun pengunjung bisa melakukan pembelian tiket langsung di lokasi saat bioskop kembali dibuka. Namun untuk meminalisir kontak dan meminimalisir penggunaan uang tunai, CGV menyediakan tiket online baik di aplikasi maupun melalui website," sebutnya.
Untuk di GI sendiri, terdapat 11 auditoriun atau studio film berbagai ukuran yang disediakan selama dibukanya kembali area bioskop.