Kata Gatot, Perda itu bisa menjadi dasar pembentukan panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Ya mungkin salah satunya itu. Nanti kita lihat saja dinamika pembahasannya,” imbuhnya.
Gatot berharap, pembentukan Perda ini dapat meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Tangerang.
“DPRD itu ya berharap peredaran narkoba di Kota Tangerang bisa diminimalisir penyalahgunaannya dan kita ingin menjadikan sarana pendidikan itu terbebas dari narkoba termasuk sarana pemerintahan,” harapnya.
Rencana penerbitan perda ini sejalan dengan keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satria Ika Putra. Dia sebelumnya sempat menyatakannya agar Pemkot Tangerang dapat segera menerbitkan perda tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Menurutnya, Perda itu bisa menjadi dasar acuan pembentukan panti rehabilitas yang dapat mengurangi keterisian lembaga pemasyarakatan (lapas) dari narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (*)