ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! Pemprov DKI Setop Penyaluran BST Terdampak Covid-19 Mulai Hari Ini

Rabu, 15 September 2021 13:58 WIB

Share
Warga bernama Marputut (56) pasrah jikalau memang pemberian BST dihentikan oleh pemerintah. (foto: cr01)
Warga bernama Marputut (56) pasrah jikalau memang pemberian BST dihentikan oleh pemerintah. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyetop Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diumumkan Dinsos DKI Jakarta melalaui Instagram resminya, Selasa (14/9/2021).

"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," demikian informasi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Adapun BST selama ini sudah disalurkan Pemprov DKI Jakarta sejak Januari 2021 lalu. Sampai akhirnya resmi dihentikan setelah memasuki tahap keenam pada Juni 2021.

"Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," tutup pengumuman tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ibu rumah tangga asal Palmerah bernama Marputut (56) mengatakan hanya bisa pasrah jika BST sudah tidak disalurkan lagi kepada warga.

"Kalau kita sebagai warga pasrah aja, kalau pemerintah sudah gak punya duit mau di apain lagi, tapi kalau memang ada alhamdulillah," ujarnya saat ditemui, Rabu (15/9/2021).

Marputut sendiri merupakan salah saymtu warga yang menerima BST dari pemerintah. Terhitung sudah empat kali ia menerima BST dengan nominal Rp300 ribu perbulan.

"Selama dapat BST uangnta buat kebutuhan sehari-hari, beli beras, gula, sama cucu sekolah karena kan butuh pulsa," jelas dia.

Terpisah warga penerima manfaat lain bernama Dedi (47) mengaku sangat tidak setuju jika BST tidak lagi disalurkan kepada warga. Dirinya mengaku sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT