ADVERTISEMENT

Kota Serang Potensi Kehilangan Anggaran Rp13 Miliar, Walikota Syafruddin Bakal Lakukan Ini

Rabu, 15 September 2021 06:30 WIB

Share
Terkait Potensi Kehilangan Anggaran Rp13 Miliar, Walikota Serang Akan Mengambil Langkah Diskresi. (Foto/Luthfi)
Terkait Potensi Kehilangan Anggaran Rp13 Miliar, Walikota Serang Akan Mengambil Langkah Diskresi. (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Walikota Serang Syafruddin mengaku akan mengambil jalan diskresi untuk menghindari potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi dari dampak perubahan kebijakan pemungutan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau itu jalan yang tercepat, pasti akan kami ambil, supaya tidak terlalu banyak PAD kita yang hilang," katanya, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memungut pajak PBG, karena kewenangannya ada di dinas Pekerjaan Umum (PU).

Syafrudin mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait dengan permasalahan penyesuaian aturan itu.

"Namun secara tupoksi memang pindah ke PU," ucapnya.

Diakui Syafruddin, jika memang secara aturan harus ada penyesuaian Perda retribusi, maka dirinya akan segera memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti itu.

"Sambil proses perubahan Perda retribusi, kalau diskresi bisa dilakukan tentu akan lebih baik sambil menunggu pengesahan Perda itu," katanya.

Syafrudin berharap, Dinas PU aktif berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk melakukan peralihan kewenangan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Pokoknya dalam waktu dekat ini saya akan panggil Kepala OPD-nya terkait hal ini," terangnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad sebelumnya mengatakan, diskresi berupa keputusan Walikota menjadi salah satu alternatif agar pemungutan retribusi IMB atau PBG bisa berjalan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT