ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Babi Ngepet Depok, Sengaja Beli Babi Hutan untuk Sebar Isu Gegerkan Warga Bedahan Depok 

Selasa, 14 September 2021 14:31 WIB

Share
Proses persidangan kasus babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok berjalan secara daring. (Foto/angga) 
Proses persidangan kasus babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok berjalan secara daring. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat pemberitaan yang dilakukan membuat masyarakat resah dan percaya bahwa babi ngepet benar adanya.

Karena hal tersebut  terdakwa di jatuhkan hukuman pasal 14 ayat 2 nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu persidangan tidak berlangsung lama, karena dari sisi terdakwa dan juga penasihat tidak mengajukan keberatan akan pembacaan dakwaan.

 

SEBUAH MOBIL TERBAKAR DI JL. YOSUDARSO TANJUNG PRIOK (Poskota TV)

Secara terpisah, penasehat hukum Adam Ibrahim, Heri Edison mengatakan dalam sidang perdana baru pembacaan  perkara dari penasehat hukum terdakwa ada ada hal eksepsi.

"Nanti pembelaan kita akan di pledoi pada saat persidangan selanjutnya," singkatnya.

Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo. (angga/pkl02) 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT