ADVERTISEMENT
Sidang Perdana Babi Ngepet Depok, Sengaja Beli Babi Hutan untuk Sebar Isu Gegerkan Warga Bedahan Depok
Selasa, 14 September 2021 14:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat pemberitaan yang dilakukan membuat masyarakat resah dan percaya bahwa babi ngepet benar adanya.
Karena hal tersebut terdakwa di jatuhkan hukuman pasal 14 ayat 2 nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu persidangan tidak berlangsung lama, karena dari sisi terdakwa dan juga penasihat tidak mengajukan keberatan akan pembacaan dakwaan.
SEBUAH MOBIL TERBAKAR DI JL. YOSUDARSO TANJUNG PRIOK (Poskota TV)
Secara terpisah, penasehat hukum Adam Ibrahim, Heri Edison mengatakan dalam sidang perdana baru pembacaan perkara dari penasehat hukum terdakwa ada ada hal eksepsi.
"Nanti pembelaan kita akan di pledoi pada saat persidangan selanjutnya," singkatnya.
Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo. (angga/pkl02)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT