Karena hal tersebut terdakwa di jatuhkan hukuman pasal 14 ayat 2 nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu persidangan tidak berlangsung lama, karena dari sisi terdakwa dan juga penasihat tidak mengajukan keberatan akan pembacaan dakwaan.
SEBUAH MOBIL TERBAKAR DI JL. YOSUDARSO TANJUNG PRIOK (Poskota TV)
Secara terpisah, penasehat hukum Adam Ibrahim, Heri Edison mengatakan dalam sidang perdana baru pembacaan perkara dari penasehat hukum terdakwa ada ada hal eksepsi.
"Nanti pembelaan kita akan di pledoi pada saat persidangan selanjutnya," singkatnya.
Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo. (angga/pkl02)