ADVERTISEMENT

Puluhan Bangunan Kafe dan Rumah Makan di Kawasan Danau Sunter Dibongkar Satpol PP dalam Rangka Penataan Kawasan

Selasa, 14 September 2021 14:29 WIB

Share
Terlihat escavator membongkar bangunan yang beridiri tanpa izin di Jalan Danau Permai Timur kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (14/9/2021). (foto: yono)
Terlihat escavator membongkar bangunan yang beridiri tanpa izin di Jalan Danau Permai Timur kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (14/9/2021). (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar puluhan bangunan liar di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (14/9/2021) siang.

Puluhan bangunan permanen dan semi permanen yang terdiri dari kafe dan rumah makan yang berada di Jalan Danau Permai Timur tersebut, dibongkar dengan alat berat dalam rangka penataan kawasan Danau Sunter.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya membongkar sebanyak 21 bangunan permanen dan puluhan gubuk liar yang berdiri tanpa izin.

Dirobohkannya bangunan tersebut, dalam rangka mengembalikan fungsi Danau Sunter sebagai kawasan resapan air pengendalian banjir dan penataan tempat wisata.

"Memang Danau Sunter ini menjadi salah satu kawasan destinasi wisata di kawasan pesisir Jakarta ya Jakarta Utara. Selain itu juga Danau Sunter ini kan mempunyai fungsi sebagai kawasan resapan air ya pengendalian banjir," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dikatakannya, sejak tahun lalu, Satpol PP DKI sudah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran pada warga yang menempati bangunan tersebut.

"Sejak tahun yang lalu sudah diingatkan diberikan surat peringatan pemberitahuan, bahwa memang Danau Sunter ini menjadi salah satu kawasan destinasi wisata," ungkapnya.

Dalam giat tersebut, petugas Satpol PP menerjunkan sebanyak 208 personel gabungan yang dibeking oleh TNI dan Polri.

Setidaknya empat unit escavator (beko) diturunkan untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen.

Puluhan PPSU pun membantu mengeluarkan perabotan milik kafe dan rumah makan yang hendak dibongkar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT