ADVERTISEMENT

Djarot Saiful Hidayat: Pokok-Pokok Haluan Negara Penting dan Urgen untuk Indonesia

Selasa, 14 September 2021 21:54 WIB

Share
Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat. (foto: ist)
Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah urgen untuk bangsa Indonesia. PPHN ini sangat penting karena menjadi peta jalan atau road map, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan. 

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat dalam Empat Pilar MPR dengan tema “Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).

"Ketika tidak ada haluan negara, apa yang kita alami adalah ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi bupati atau walikota, dan visi misi presiden. Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan,” katanya.

Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian terhadap haluan negara.  Hasil kajian 'Rekomendasi Badan Pengkajian Tahun 2020' menyangkut tentang haluan negara itu sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR. 

"Rekomendasi ini sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR dan ditandatangani Pimpinan Badan Pengkajian. Dalam pengambilan keputusan di Badan Pengkajian tidak pernah dilakukan dengan voting," ungkapnya.

Menurut Djarot, dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR. Karena itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, perlu dilakukan amandemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.

 

Video DVI Polri Berhasil Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (youtube/poskota tv)

Namun, lanjut Djarot, ketika Ketua MPR menyampaikan soal amandemen terbatas UUD ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi, soal amandemen ini 'digoreng'. 

"Sehingga merambat kemana-mana sampai pada masa jabatan presiden tiga periode, dan membuka kotak pandora. Padahal kita (Badan Pengkajian) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945," tegas politisi PDI Perjuangan ini. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT