Tindak Tegas, 20 Perusahaan di Jakarta Barat Ditutup Petugas Karena Langgar Prokes

Senin 13 Sep 2021, 12:46 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: Pandi).

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 20 perusahaan di Jakarta Barat Ditutup Petugas Karena Langgar Prokes.

20 perusahaan ini merupakan bagian dari 201 perusahaan di Jakarta Barat disidak petugas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala seksi pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Naker Trans) Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan angka itu merupakan hasil penindakan sejak tanggal 5 Juli 2021 hingga 7 September 2021.

"Sebanyak 201 perusahaan kita sidak. Perusahaan yang ditutup oleh petugas sebanyak 20 perusahaan," ujarnya dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Dikatakan Tri, dari 201 perusahaan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan teguran tertulis kepada 151 perusahaan karena dinilai melanggar prokes.

"Sementara perusahaan yang tutup mandiri sebanyak 30 perusahaan," jelas Tri.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat sidak 434 perusahaan di wilayah Jakarta Barat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli hingga 2 September 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan penyidakan dilakukan untuk memastikan penerapan Prokes di perusahaan.

"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes di perusahaan. Kita melibatjan Satpol PP Kecamatan dan Kota," ujarnya dikonfirmasi Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan data yang diberikan, sebanyak 434 perusahan disidak. Dari 434 perusahaan itu, ada sebanyak 96 perusahaan yang diberikan teguran tertulis.

"Satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran di tutup dan dua perkantoran lain dicabut izin operasinya," jelas Tamo.

Dikatakan Tamo, dari 434 perusahaan, 333 perusahaan dipastikan tidak dikenakan sanksi apapun karena sudah menjalankan prokes sesuai aturan.

PELAKU PENCURI MOBIL TRAVEL, TERJEBAK DI DALAM MOBIL CURIANNYA (Poskota TV)

Adapun dari hasil penyidakan perusahaan yang dilakukan, petugas memperoleh uang denda sebesar Rp1.000.000.

Tamo berhara, perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran. (cr01)


 

Berita Terkait

News Update