ADVERTISEMENT

Sutradara Fajar Umbara Divonis Dua Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Anak di PN Tangerang

Senin, 13 September 2021 19:55 WIB

Share
Kuasa hukum Yuyun Sukawati, Lissa V (kiri) dan Yuyun Sukawati (tengah). (cr07)
Kuasa hukum Yuyun Sukawati, Lissa V (kiri) dan Yuyun Sukawati (tengah). (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sutradara Fajar Umbara divonis hukuman penjara dua tahun penjara atas kasus penganiayaan dan kekerasan anak.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (13/9/2021).

Kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas mengungkapkan putusan dua tahun ini diluar dugaannya.

Pasalnya dia berharap hukuman kliennya hanya satu tahun penjara.  

"Bahkan kami harapnya itu kalau bisa satu tahun sebenarnya," kata Boy Sulimas usai sidang. 

Boy Sulimas menyatakan hukuman dua tahun penjara tidak adil bagi kliennya.

Namun dia belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan kliennya terkait langkah selanjutnya dalam kurun tujuh hari mendatang. 

"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini, karena jujur Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks aja waktu itu," jelasnya. 

"Jadi kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita Fajar apakah akan mengajukan banding. Kan waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir," imbuh Boy Sulimas. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT