ADVERTISEMENT

Fajar Umbara Sudah Ditahan, Yuyun Sukawati Mengaku Masih Ketakutan

Kamis, 15 April 2021 19:54 WIB

Share
Kuasa hukum Yuyun Sukawati, Lissa V (kiri) dan Yuyun Sukawati (tengah) - (foto: cr07/poskota.co.id)
Kuasa hukum Yuyun Sukawati, Lissa V (kiri) dan Yuyun Sukawati (tengah) - (foto: cr07/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak, Selasa (13/04/2021), dan ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Menanggapi hal ini, Yuyun Sukawati selaku pelapor merasa sedikit lega karena proses laporannya ditangani pihak kepolisian dengan baik.

"Paling tidak ada angin segar sedikitlah untuk anak dan saya, untuk keadilan. Segara diproses juga ya," ujar Fajar Umbara di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/04/2021).

Yuyun Suakawati mengaku akan berkunjung ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memastikan suaminya tersebut benar ditahan. 

Yuyun mengatakan hingga kini masih ada rasa trauma mendalam. Ia dan anaknya masih sering ketakutan jika bertemu dengan pria berambut gondrong.

"Pengen memastikan aja, karena terus terang, memang selama ini agak khawatir ya, mungkin berlebihan, mungkin keadaan saya gini, anak saya juga seperti itu. Kadang kalo di luar bertemu orang yang rambutnya gondrong juga seperti itu agak takut," bebernya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Yuyun, Lissa V menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Pihaknya saat ini akan lanjut mengurus LP anak dan menunggu hasil keputusan.

"Paling proses LP anak dulu, kita follow up dulu ke sana. Kemarin kami sudah komunikasi nanti dihubungi lagi setelah ada pengadilan," ungkap Lissa. 

Diketahui, Fajar Umbara dijerat pasal UU nomor 80 Perlindungan Anak ayat 2 nomor 23 dengan masa tahanan 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT