JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual telah selesai menjalani pemeriksaan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) sore.
Kuasa Hukum MS, Mehbob yang turut mendampingi menjelaskan, adapun proses pemeriksaan itu mengenai laporan MS yang sempat tidak ditindaklanjut oleh Polsek Metro Gambir.
"Jadi MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor ke Polsek Gambir, ditanya apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," kata Mehbob kepada wartawan usai proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Terkait proses pemintaan keterangan itu, dikatakan Mehbob memang kliennya itu pada tahun 2019 sempat melaporkan hal itu kepada Polsek Gambir.
Namun bukannya diproses lebih lanjut, justru MS diarahkan untuk melapor lebih dulu ke internal KPI.
Mendapat arahan itu, MS pun langsung mengadukan apa yang ia alami keatasan tempat ia bekerja. Kendati demikian respon yang diberikan KPI hanya memindahkan ruangan MS dari tempat semula.
"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," sebutnya.
Karena masih mengalami perundungan, pada tahun 2020 MS kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambir dan lagi-lagi diarahkan ke tempat lain, namun kali ini ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun alasan Polsek mengarahkan ke Polres, karena berdasarkan keterangan Polisi yang didapat MS, apa yang dialami MS hanya bisa ditangani di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan itu hanya ada di tingkat Polres.
"Tapi karena MS tidak tahu hukum, teknis alhasil dia pulang. Padahal pihak Polsek sudah kasih arahan," pungkasanya. (cr-05)
Kuasa Hukum MS Mehbob beri keterangan kepada wartawan usai proses pemeriksaan klienya di Polres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)