SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang Kota berhasil mengamankan lima sindikat pencurian barang berharga dengan modus pecah kaca mobil dari total pelaku sebanyak 10 orang.
Sindikat itu berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan.
Di Kota Serang, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021) mengatakan, dalam melakukan operasinya mereka mempunyai peranan masing-masing dengan keahlian yang sama.
"Ada yang bertugas mengintai korban dari jauh, memantau keadaan, mengalihkan perhatian korban sampai melakukan aksi pecah kaca. Semua dilakukan secara profesional," katanya.
Para pelaku ini, lanjut Maruli, masing-masing berasal dari daerah yang berbeda-beda, ada yang dari Sukabumi, Jakarta dan dari Kota Serang juga.
"Sasaran utama mereka adalah ketika mobil yang sudah lama diintai terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Kelima sindikat ini ditangkap jajaran Polres Serang Kota setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat serta hasil identifikasi di lapangan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami identifikasi sidik jari laten yang tertinggal serta rekaman CCTV di kejadian sekitar. Dan kemudian berhasil menangkap lima tersangka ini dari tempat yang berbeda," ucapnya.
Kejahatan ini, tambahnya, masuk kategori Scientific Crime Investigation, karena proses penyelidikannya melalui jejak sidik jari serta penyesuaian wajah pelaku yang terekam dari CCTV, dengan dibantu teknologi tinggi.
"Atas kejadian ini, kelima tersangka dijatuhi ancaman hukuman 7 tahun penjara karen melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan pemecahan kaca," tuturnya.