Ingat Pandemi Belum Berakhir

Senin 13 Sep 2021, 06:14 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara Kafe Holywing Kemang karena melanggar PPKM Level 3 Covid-19.  (Ist)

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara Kafe Holywing Kemang karena melanggar PPKM Level 3 Covid-19. (Ist)

Prokes? Nyaris tak diterapkan pengunjung yang sebagian besar tanpa masker apalagi menjaga jarak.

Buntut penggerebekan, kafe elite itu pun disegel dan ditutup tim Satgas Covid-19.

Terbaru, giliran tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang disegel.

Tempat karaoke berlabel ‘Hollywood Internasional Executive Club’ itu digerebek petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantara masih nekat beroperasi, Minggu (12/9) dini hari. 

Disinyalir, pelanggaran operasional tak hanya berlangsung di Hollywings dan Hollywood, kafe serupa bahkan tempat hiburan seperti diskotik dan tempat karaoke bahkan lokalisasi prostitusi yang luput dari pantauan, buka diam diam dan beroperasi hingga dini hari. Memang hampir dua tahun lamanya bisnis hiburan tiarap, berhenti operasional.

Bukan tanpa alasan pemerintah menghentikan sementara operasional bisnis hiburan malam , mengingat hingga saat ini panyebaran virus Covid 19 masih memiliki resiko tinggi penularannya di lokasi semacam itu.

Jangankan tempat hiburan malam, kawasan wisata pun masih belum diperbolehkan beroperasi demi menjaga kendali penyebaran Covid 19. 

Hingga Sabtu (11/9/2021) data kasus positif Covid-19 masih mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tercatat ada 5.001 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga secara akumulatif ada 4.163.732 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Kendati penambahan jumlah kasus positif terbilang masih bisa dikendalikan, kondisi tersebut masih cukup rentan jika euforia terus berlanjut. 

Sejatinya tim satgas dari Polri, TNI dan Pemda juga mengambil langkah menegakkan kembali penertiban para pelanggar prokes dengan konsisten menggelar Operasi Yustisi sebagai langkah ‘mengganti’ sejumlah kebijakan PPKM Mikro atau Darurat yang dilonggarkan atau dihilangkan. 

News Update