Surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pengelola Pasar Koja Baru.
Dalam surat pernyataan itu dituliskan, mulai hari ini, Senin (13/9/2021) hingga seterusnya Andi tidak lagi menyediakan daging anjing di lapaknya.
"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," terang Andi.
Selain itu pengelola pasar Koja Baru juga menempelkan stiker larangan jual beli daging anjing.
Stiker tersebut ditempelkan di depan pintu blok penjualan daging babi (B2) di lantai dua pada Senin (13/9/2021) siang.
"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," bunyi stiker tersebut.
Menanggapi hal itu Andi pun akan berhenti berjualan daging anjing dan hanya fokus berjualan daging babi.
DUA KIOS DI SRENGSENG TERBAKAR HINGGA HANGUSKAN SELURUH BANGUNAN (Poskota TV)
"Pasti stop lah. Paling kita cari usaha yang lain atau paling fokus ke B2," ujarnya sambil mengerutkan dahi.
Tentunya kata Andi, pelarangan menjual daging anjing tersebut sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.
Meski begitu, dengan berat hati Andi menerima dan akan menjalankan larangan tersebut.
"Sekarang oke lah kita ikutin aturan Pemda. Kebutuhan kita juga kan perlu juga. Kita butuh makan. Kayak sekarang contohnya larangan-larangan ini, mata pencaharian kita dari mana?," pungkasnya. (yono)