Lapas yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Terkait munculnya paspor palsu tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno irit bicara. Ia menilai, masalah tersebut sudah dijelaskan oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. "Masalah itu sudah dijelaskan oleh Humas Ditjen Imigrasi, silahkan konfirmasi lebih lanjut," ujar Sutrisno, Jumat (10/9/2021).
Bahkan, ketika ditanya apakah bisa paspor yang dikeluarkan dengan tanda tangan atas nama Kepala Imigrasi Jakarta Utara Sutrisno, dicetak tanpa perlu yang bersangkutan datang, ia menjawab hal itu tak akan bisa.
"Ya nggak bisalah kalau bikin paspor orangnya tidak ada, tapi untuk jelasnya silahkan hubungi humas saja," tukasnya. (ilham)