ADVERTISEMENT

Wapres Ingatkan Dalam Berinvestasi di Pasar Modal Agar Tidak Terjebak Pada Produk Keuangan yang Naik Karena Influencer

Sabtu, 11 September 2021 21:37 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat hadiri Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. (foto: Setwaptes)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat hadiri Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. (foto: Setwaptes)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma;ruf Amin mengingatkan dalam berinvestasi di pasar modal agar tidak terjebak pada produk keuangan yang naik karena menggunakan fenomena influencer.

“Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi “pompa” oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer,” pesan Wapres.

Hal itu disampaikan Wapres di acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual dari kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (11/09/2021).

Wapres menambahkan investasi di pasar modal mengandung risiko, oleh karena itu investor muda dan ritel juga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

 "Saya mengimbau kepada mahasiwa, kita harus mulai berinvestasi dari dini, dalam bentuk dan jumlah sekecil apapun," imbau Wapres.

Ia menambahkan berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartispasi dalam memajukan perekonomian domestik.

"Namun memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan," tutur Wapres.

Ia menjelaskan digitalisasi telah memberi kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

 Acara yang mengangkat tema “Pasar Modal dalam Perspektif Islam” tersebut, Wapres menyatakan bahwa ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.

"Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT