Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis. Kemudian, barang bukti yang juga disita berupa 2 unit kendaraan roda 2, Uang tunai sebesar Rp25 juta.
Dari keterangan tersangka AS, serbuk warna kuning dibeli secara online dari akun IG GS. Lanjut Iman, saat itu pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pengelola akun IG GS yaitu tersangka VC, PR dan RH pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Lanjutnya, Petugas juga berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan home industri oleh para tersangka kemudian disita barang bukti berupa 10 paket serbuk warna kuning Bibit MDMB 4EN PINACA seberat 2.284 gram.
"1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 gram Tembakau kretek, mesin press vacum, biji kopi, plastik klip, 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, serta buku tabungan," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)