LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Masih ingat dengan Muhammad Saepul ? Ya, dia merupakan pelaku pembunuhan seorang gadis Baduy yang sempat menggemparkan Kabupaten Lebak pada tahun 2019 lalu.
Saepul saat ini telah menjadi tahanan dan setalah di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusiawinya itu.
Ia diketahui menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.
Kondisinya pun kini ditanyakan setelah insiden kebakaran maut yang menewaskan 44 narapidana di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto membenarkan bahwa Saepul alias Epul sempat menjalani masa tahanan di Lapas Rangkasbitung.
"Ya, yang bersangkutan juga ditahan di Lapas Tangerang," kata Budi kepada Poskota, Jum'at (10/9/2021).
Budi mengatakan, Epul sendiri tidak tercantum dalam data korban tewas pada insiden maut di Lapas Tangerang itu.
"Ya kita tidak dapat data itu, yang bersangkutan tidak ada di data korban, " katanya.
Masih dengan Budi, Epul sendiri dipindahkan dari Lapas Rangakasbitung ke Lapas Tangerang setelah mendapatkan inkrah dan juga vonis dari Pengadilan Negeri pada tahun 2020 lalu.
Adapun warga Lebak yang turut menjadi korban dalam insiden maut itu adalah Ajum Bin Jaya, warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Ajun yang mendapatkan vonis 13 tahun karena terjerat kasus tentang perlindungan anak masuk ke dalam data korban meninggal pada insiden itu.