Keluarga Napi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Tidak Diperbolehkan Menjenguk

Jumat 10 Sep 2021, 15:01 WIB
Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr. Hilwani saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto/Veronica)

Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr. Hilwani saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keluarga narapidana (napi) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih tidak diperbolehkan menjenguk oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang

Hal tersebut dikarenakan kondisi korban masih tidak memungkinkan untuk dijenguk. Ditambah, saat ini masih pandemi Covid-19.

Dimana, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memperketat protokol kesehatan (prokes).

"Untuk jenguk, kita tetap pada protokol kesehatan," kata dr Hilwani, Humas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (10/9/2021).

Nantinya, pihak rumah sakit akan menghubungi keluarga apabila ada kondisi tertentu seperti perburukan atau akan dilakukan tindakan operasi," jelasnya.

Diketahui, RSUD Kabupaten Tangerang saat ini masih merawat tujuh narapidana korban kebakaran. Ketujuh pasien yang masih menjalani perawatan adalah N (34), Y (33), M (44), I (27), H (42), T (50) dan S (35). (*)

Berita Terkait
News Update