Gokil! Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Drastis Rp8,8 Miliar Selama Pandemi, Utang Ratusan Juta jadi Sorotan

Jumat 10 Sep 2021, 14:48 WIB
Presiden Joko Widodo saat meluncurkan fondasi baru berupa nilai-nilai bagi ASN. (foto: dok. kemenpanrb)

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan fondasi baru berupa nilai-nilai bagi ASN. (foto: dok. kemenpanrb)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat negara saat pandemi Covid-19 terus jadi sorotan.

Salah satu yang jadi sorotan adalah harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang naik Rp8,8 Miliar.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 12 Maret 2021, Jokowi dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 63 miliar lebih.

Angka tersebut lebih banyak Rp 8,898 miliar dibanding jumlah harta kekayaan Jokowi sebelum pandemi di awal 2020. Namun, Jokowi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 597 juta lebih atau Rp 597.550.718.

Menurut LHKPN per 29 Februari 2020, Jokowi telah mengumpulkan harta kekayaan Rp 54.718.200.893.

Dikutip dari data LHKPN terbaru, Jokowi tercatat memiliki 20 harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 53.281.696.000. Lokasinya tersebar di wilayah Jawa Tengah seperti di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, hingga Karanganyar.

Jika dibandingkan dengan LHKPN Februari 2020 lalu, harta kekayaan Jokowi dalam bentuk tanah dan bangunan sebenarnya tidak bertambah. Namun secara nilai, angkanya naik Rp 7 miliar lebih dari Rp 45.643.588.000.

Selain itu, Jokowi juga memiliki koleksi kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor.

Bila dilihat dari daftarnya, orang nomor satu di Tanah Air ini bisa dibilang tidak memiliki kendaraan yang mewah. Bahkan Jokowi hanya punya satu mobil mewah senilai Rp160 juta.

Berikut adalah daftar koleksi kendaraan Jokowi berdasarkan data LHKPN:

1. Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp10 juta

2. Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp60 juta

3. Sepeda motor Yamaha Vega 2001 senilai Rp2,5 juta

4. Mercedes-Benz sedan tahun 2004 senilai Rp160 juta

5. Mercedes-Benz sedan tahun 1996 senilai Rp60 juta

6. Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp40 juta

7. Nissan Grand Livina 2010 senilai Rp75 juta

8. Nissan Juke 2012 senilai Rp120 juta.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19.

Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Kita amati juga selama pandemi 1 tahun terakhir ini itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar, melalui akun YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021). (Cr09)

Berita Terkait

Telusuri Harta Pejabat

Jumat 17 Sep 2021, 06:22 WIB
undefined
News Update