Kali Busa dan Jambe Banyak Tumpukan Sampah, DLH Kabupaten Bekasi Janji Akan Buang Ke TPA Burangkeng

Jumat 10 Sep 2021, 21:02 WIB
Para petugas dari dari dinas lingkungan hidup sedang membersihkan sampah yang menumpuk di aliran kali Busa Desa Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi, Jum'at (10/09/2021). (ist)

Para petugas dari dari dinas lingkungan hidup sedang membersihkan sampah yang menumpuk di aliran kali Busa Desa Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi, Jum'at (10/09/2021). (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Banyaknya tumpukan sampah di aliran Kali Jambe dan Busa, Tambun Utara, Bekasi.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Sumardi mengatakan pihaknya akan mengangkut sampah dengan mengerahkan personil tim biawak.

Selain di Kali Busa, banyaknya tumpukan sampah di Kali Jambe dikarenakan sampah tersebut terbawa arus serta tertahan oleh kayu yang berada di pondasi jembatan.

"Ada dua titik, Kali Busa dan Kali Jambe Graha Prima, nah itu masing-masing titik ada 30 personel, bervariasi sih yah, tapi mayoritas sampah organik dan kayu yang menghalangi laju sampah," ujar Sumardi, Jumat (10/09/2021).

Diperkirakan Sumardi, bahwa sampah di dua titik tersebut masing masing memiliki berat 5 ton, kini pihaknya pun menerjunkan sebanyak 10 truk besar.

"Ada 10 truk siap angkut banyaknya sampah-sampah, jalan buang ke TPA Burangkeng, mungkin bisa dua kali bolak-balik ya, selama 3 hari," tambahnya

Pihaknya meminta satu unit alat berat yang berasal dari Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bekasi, karena menurut nya semua alat berat yang dimiliki oleh dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta BBWS sedang dioperasikan di beberapa titik kali, untuk menangani masalah yang sama.

Dengan tegas, ia berharap masyarakat lebih taat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan.

karena terdapat aturan hukum yang tertuang dalam pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Masyarakat yang tidak mentaati peraturan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandas Sumardi.

Diketahui, bahwa sampah di Kali Jambe menumpuk hingga sepanjang 100 meter.

Berita Terkait
News Update