Berantas Pungli, ASN Kepulauan Seribu Diwanti-wanti Tidak Sembarangan Terima atau Memberi Bentuk Apapun dalam Pelayanan

Jumat 10 Sep 2021, 18:07 WIB
Krisna: ASN harus berhati-hati, tidak boleh sembarangan menerima atau memberi. (Foto/yono)

Krisna: ASN harus berhati-hati, tidak boleh sembarangan menerima atau memberi. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu diwanti-wanti jangan sembarangan menerima atau memberi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan, karena itu termasuk dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, Krisna, dalam sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), yang dihelatkan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (10/09/2021).

"Dan sebagai ASN harus berhati-hati, tidak boleh sembarangan menerima atau memberi,” ucap Krisna.

Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 30 ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, Krisna mengatakan, pungutan liar (Pungli) adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan dan itu termasuk dalam KKN.

"Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN," pungkasnya.

Sementara Inspektorat Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, kegiatan yang digelar sejak 9-10 September tersebut bertujuan untuk mewujudkan Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu bebas dari Pungli.

"Terima kasih kepada ASN yang hadir dalam kegiatan ini, dan bertujuan untuk menyegarkan kembali tentang pungli dan pencegahannya," kata Nirwani.

Nirwani berharap, melalui kegiatan ini para ASN Kabupaten Kepulauan Seribu semakin memahami dan mengerti tentang pungli, khususnya dalam aktivitas sehari-hari.

"Semoga kegiatan ini para ASN lebih memahami, mengerti dan menjalankan, demi kepentingan kita semua, untuk kehidupan kita bernegara dan berbangsa," tuturnya. (yono)


 

Berita Terkait

News Update