TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah selesaikan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Gelar perkara dilakukan bertujuan untuk mendalami kasus, dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, gelar perkara sudah dilakukan sejak pagi hari.
"Gelar perkara baru selesai," kata Yusri, Jumat (10/9/2021).
Kombes Pol Yusri pun masih enggan beberkan hasil gelar perkara secara detail. Apabila terbukti ada unsur kealpaan, terduga pelaku dapat terancam pidana dan terancam dipidana karena mengakibatkan kebakaran.
"Hasilnya belum tahu. Gelar perkara baru selesai," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, Polisi juga menduga ada faktor kelalaian dalam peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Akibat tragedi itu, sudah sebanyak 44 narapidana tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa proses penyidikan terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang mengarah pada dugaan kelalaian.
Kombes Yusri mengatakan, polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut.
Selain itu, lanjut Yusri, tragedi tersebut juga mengarah pada unsur kesengajaan atau tak sengaja sehingga menimbulkan terjadinya kebakaran. Hal itu ditandai dengan sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Sedangkan Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Melalui sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP, kata Yusri, dapat diselidiki apakah kebakaran itu terjadi karena kesengajaan atau tidak sengaja. (cr09)