Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF, 20 bersama adik sepupunya M, 20, di sebuah apartemen Kecamatan Andir Kota Bandung.
Dari penangkapan ini berhasil menyita baeang bukti sebanyak 15 kg biang sintetis yang disimpan dalam sebuah box plastik, kemudian dua timbangan digital, dua plastik klip besar, 26 lembar kardus packing, tiga gulung lakban segel, dan tiga gulung bubble wrap hitam.
Modusnya sama, dimana kedua kakak beradik ini menawarkan untuk mengedarkan biang sintetis melalui media sosial.
Selain itu IB yang merupakan pemasok juga mempunyai modus yang sama dan telah beroperasi hampir dua tahun.
Setelah itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil melakukan penangkapan taerhadap tangan tangannya MF, Kamis (26/9) 2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Tangan kananya MF tersebut adalah LP, 23, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di daerah Ciputat, tugasnya selain mengedarkan juga sebagai memproduksi (Home Industri) tembakau sintetis siap pakai.
Kemudian petugas berhasil menangkap AD, 23, dan AR, 24, sebagai kakak beradik merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Jakarta Selatan, ditangkap di Jalan Pondok Serut, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada pukul 21.00 WIB.
Dari tangan para pelaku dapat memproduksi setidaknya lebih dari 800 kilogram tembakau sintetis.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," tutup AKBP Harun. (angga)