JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisal BF dan FS memproduksi sabu sudah setengah jadi.
Keduanya mendapatkan bahan baku sabu dari Amir (DPO) yang merupakan WNA asal Turki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pengungkapan ini merupakan modus baru, sebab kedua tersangka mendapatkan bahan baku sudah setengah jadi dalam bentuk jel.
"Petugas di lapangan kala dikirim ke sini manifesnya adalah makanan ya, untuk makanan. Padahal ini sudah dalam bentuk cair. Jel ini dalam bentuk cair sudah sampai 90 persen," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2022).
Menurut Kombes Pol Yusri, kedua tersangka sudah kurang lebih satu tahun memproduksi sabu. Dalam satu bulan, tersangka dapat menghasilkan 15 sampai 20 Kilogram sabu.
Dalam memproduksi sabu, keduanya berpindah-pindah tempat.
Yang terakhir ini, tersangka sudah empat bulan menyewa rumah di kawasan Tangerang untuk memproduksi sabu.
Pengirimannya itu seberat 55 Kilogram sekali kirim, tapi pada saat diolah itu cuma bisa jadinya sekitar kurang lebih hampir lima Kilogram.
"Kedua tersangka menerima bahan baku sudah setengah jadi dalam bentuk jel, kemudian tersangka mengolahnya lagi dengan cara dimasak menggunakan alat-alat yang telah disediakan hingga berbentuk kristal," tambah Kombes Pol Yusri.
Sementara itu, Kabid Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sulaeman mengatakan ada dua jenis barang bukti yang diamankan baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di Laboratorium Forensik.
Pertama barbuk kristal positif metafetamin atau sabu.