ADVERTISEMENT

Korupsi Pembelian Gas Bumi, Dua Direktur Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kamis, 9 September 2021 08:49 WIB

Share
Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi.(Ist)
Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Korupsi Pembelian Gas Bumi,Kejaksaan Agung jebloskan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), berinisial AYH dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS; ke jeruji besi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,  keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD  Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.

"Tersangka CISS telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021," kata Leonard Ebend Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Rabu (8/9).

Penyidik menahan tersangka CISS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka AYH dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

 "Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021," katanya.

Menurutnya keduanya melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh Ahki dari BPK RI sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika beradal fsri hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.

Kemudian tersangka juga merugikan 63.750 dollar Amerika fan Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT