Dikatakan Yusri, bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu itu dikirim oleh tersangka bernama Amir, WNA asal Turki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam gemuk kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.
"Menurut pengakuan tersangka, dari bahan baku sabu mentah seberat 55,68 Kilogram, bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 Kilogram," kata Yusri. (Cr01).