JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kecewa atas putusan majelis hakim memvonis kliennya 4 bulan penjara.
Sekalipun demikian, Ramdan berusaha menghargai putusan tersebut.
Dia bersyukur putusan terhadap Vicky Prasetyo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan masa tahanan.
"Bagaimanapun ini proses hukum yang memang harus kami hargai. akim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," kata Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," sambungnya.
Pihak penasihat hukum hingga kini masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim.
Pihak Vicky Prasetyo akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Makanya nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tambah Ramdan.
Diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo sudah menjalani masa kurungan 2 bulan 10 hari usai di laporkan oleh Angel Lelga.
Dia dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
.jpg)