BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Angka kesembuhan Covid-19 di Kota Bekasi meningkat sebanyak 98,7 persen.
Meski Wilayah Kota Bekasi masih menjadi wilayah aglomerasi baik Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi.
Dengan hal tersebut kini Kota Bekasi telah turun ke level 3 PPKM, dari sebelumnya level 4.
Dengan adanya penurunan ke PPKM level 3, terdapat beberapa sejumlah kelonggaran, dan telah juga dilaksanakan, seperti pembukaan operasional mall, dan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah baik SMP dan SD.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bekasi juga mengeluarkan edaran SE Nomor : 443.1/1378/SET.COVID-19, SE tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, mulai dari aktivitas perdagangan, jasa dan ekonomi hingga kegiatan ibadah serta pesta resepsi pernikahan.
Mengenai resepsi pernikahan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, membolehkan menggelar resepsi pernikahan di PPKM Level 3, namun dengan prokes yang ketat.
"Resepsi pernikahan boleh saja, tetapi tetap harus dibatasi jumlah tamu undangan itu," terang Wali Kota Bekasi, Selasa (07/09/2021) lalu
Pelaksanaan pesta pernikahan boleh diisi dengan maksimal 20 undagan, tetapi tanpa makan di tempat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran mengenai perpanjangan PPKM Level 3.
Sementara untuk akad nikah, diperbolehkan digelar di gedung pertemuan dengan dihadiri keluarga inti dari kedua mempelai maksimal 30 orang tamu.
Pelaksanaan resepsi pernikahan, wajib menerapkan protokol Kesehatan, diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkerumun.