ADVERTISEMENT

Tanpa Ampun! Polisi Gerebek 2 Kontrakan di Setiabudi, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Rabu, 8 September 2021 10:11 WIB

Share
Polisi Grebek Penjual Mirasi Ilegal di sebuah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jaksel. (foto: adji)
Polisi Grebek Penjual Mirasi Ilegal di sebuah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jaksel. (foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di rumah kontrakan kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi, Selasa (7/9/2021) malam. Ratusan botol minuman keras (Miras) disita petugas.

Botol berisi miras tanpa izin itu diangkut petugas kepolisian dari dua rumah kontrakan yang saling berdekatan. Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini ditemukan di tiga bagian ruangan.

Terdapat pula miras yang disimpan dalam lemari pendingin. Sementara di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam banyak kardus.

"Didapati ada banyak miras yang tanpa izin," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi.

Beddy menjelaskan, miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Gudang itu juga melayani penjualan miras ilegal.

Ratusan kardus berisi miras ini diangkut dengan mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi. Terkait jumlah rinci miras yang disita, Beddy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penghitungan.

Beddy menambahkan, jajarannya sekaligus mengamankan pemilik gudang berinisial G (42). Ia digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Adji/PKL-01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT