Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," katanya.
Alhasil nantinya, pihak Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan keduanya.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Yasonna juga menyebutkan terdapat satu narapidana teroris (napiter) yang ikut menjadi korban meninggal dalam peristiwa itu.
"Satu napiter, dan masih diidentifikasi siapanya," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)