OLEH FERNANDO TOGA, WARTAWAN POSKOTA
PEMBEKUAN izin Cafe Holywings Kemang selama pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai sudah tepat. Pasalnya cafe tersebut diketahui sudah tiga kali melanggar peraturan dimasa pandemi Covid-19.
Berdasarkan catatan Poskota, Cafe Holywings pernah pelanggar protokol kesehatan pada bulan Februari 2021, dan dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kecamatan.
Selang satu bulan, Cafe Holywings kembali melanggar protokol kesehatan sehingga dilakukan tindakan penyegelan sementara oleh Satpol PP tingkat Kota.
Namun, pada Sabtu (4/9/2021), petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di cafe yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut.
Untuk mengelabuhi petugas, pengelola Cafe Holywings melakukan modus dengan mematikan lampu bagian depan agar tak ketahuan beroperasi melebihi batas jam operasional.
Para pengunjung yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan, ditambah jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM Level 3 membuat petugas meminta pengunjung untuk membubarkan diri.
Awalnya petugas hanya memberikan sanksi administrasi kepada manajemen Holywings atas pelanggaran prokes, yakni penutupan lokasi usaha selama tiga hari dan denda Rp50 juta.
Namun, lantaran telah tiga kali kedapatan melanggar peraturan dimasa pandemi, akhirnya petugas Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi Corona.
Selain itu, Hollywing juga dikenakan denda.
Sementara Outlet Manajer Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado menerima sanksi yang dijatuhkan pihak Pemda DKI Jakarta.
Dirinya mengakui lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan jam operasional selama PPKM Level 3 yang memperbolehkan cafe buka hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan sanksi pembekuan sementara tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan untuk tempat usaha lain, sehingga tidak melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Pasalnya jangan sampai usaha pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali menjadi sia-sia akibat tidak patuhnya masyarakat dalam mengikuti peraturan itu.