ADVERTISEMENT

Wajib Tahu Nih! Pelaku Usaha di Jakarta Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindingi Sebagai Syarat Operasional

Selasa, 7 September 2021 16:41 WIB

Share
Proses Scan Barcode Peduli Lindungi di Pintu Masuk Mall. (foto: cr07)
Proses Scan Barcode Peduli Lindungi di Pintu Masuk Mall. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, kafe dan rumah makan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Langkah itu, sebagai syarat untuk makan dan masuk kerja di tempat usaha pariwisata.

"Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," terang Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Selasa (7/9/2021).

Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membentuk asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan dan kafe. 

Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan café untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. 

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," pungkasnya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT