ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dipo Latif atas Dugaan Kasus Penggelapan Barang oleh Nikita Mirzani

Selasa, 7 September 2021 18:06 WIB

Share
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (cr07)
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan Praperadilan Dipo Latief atas kasusnya dengan Nikita Mirzani baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut terkait dugaan penggelapan barang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. 

Sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus penggelapan barang di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditutup oleh pihak kepolisian akhir tahun lalu. 

Sidang praperadilan digelar untuk membuka laporan kasus tersebut kembali. Dalam sidang  itu, Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan Dipo Latief. 

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan itu karena aduan penggelapan barang tersebut dilaporkan saat keduanya masih berstatus suami-istri. Barang yang dilaporkan oleh Dipo Latief itu juga dikategorikan sebagai harta bersama. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan Dipo Latief keliru membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya masalah tersebut tidak masuk dalam ranah pidana. 

"Praperadilannya itu nyasar. Jadi, kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tapi di pengadilan agama tuntutnya," ujar Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, Nikita Mirzani dan Dipo Latief sudah disahkan sebagai suami-istri. Itulah alasan harta yang dilaporkan Dipo Latief diklaim sebagai harta bersama. 

"Di dalam putusan pengadilan agama itu Nikita dengan Dipo itu adalah suami istri yang sah tetapi diceraikan, sudah diputus cerai dan punya anak," terangnya. 

"Nah, karena perkawinannya sah maka semua harta yang didapat saat itu adalah harta bersama sehingga permohonan praperadilan itu tidak masuk ke persoalan mengadili dan memeriksa harta bersama," tambah Fahmi Bachmid. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT