JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Anji eks vokalis Drive telah dilimpahkan ke Kejaksaan 31 Agustus 2021, lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat saat dihubungi, Selasa (7/9/2021). Disebutkan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Anji telah ditetapkan P21.
Hingga kini, Edwin Beslar menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal sidang awal Anji.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," ujar Edwin Beslar.
"Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," sambungnya.
Dihubungi di waktu berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto masih memeriksa jadwal sidang pemilik nama Erdian Aji Prihartanto tersebut.
"Nanti dicek dulu ya," kata Eko Aryanto.
Diketahui, Anji eks Drive diciduk oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba 11 Juni, lalu. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19:30 WIB.
Dari penangkapan Anji, ditemukan barang bukti berupa ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker.
Kekinian, Anji tengah menjalani rehabilitasi di RSKO. (cr07)