Tiga Pegawai KPI yang Dilaporkan MS Terkait Pelecehan Seksual dan Perundungan Belum Diperiksa

Senin 06 Sep 2021, 23:37 WIB
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat baru memeriksa lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  selaku terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap MS. 

Jumlah tersebut beda dengan total pegawai yang dibebastugaskan KPI lantaran diduga melakukan perundungan terhadap MS selama sembilan tahun atau sejak tahun 2012, yaitu delapan orang. 

Anggota kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean mengatakan bahwa jumlah terlapor hanya lima sebab berdasarkan keterangan awal klien mereka terhadap penyelidik terdapat kasus dua hukum 

"Ada dua, di-split (pisah). Yang pertama adalah pelaku bully (perundungan) tiga, lima adalah pelaku (pelecehan) seksual. Maka yang diproses hukum itu yang pelecehan seksual," ucap Rony kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Namun Rony tidak mengetahui pasti alat bukti yang disampaikan kliennya kala membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat. Alasannya Rony merupakan anggota tim kuasa hukum baru. 

Lebih lanjut, dia dan anggota tim kuasa hukum lain baru ditunjuk mewakili MS per 4 September 2021, kala membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat MS diwakili tim kuasa hukum lain. 

Dia dan anggota tim kuasa hukum lain baru ditunjuk mewakili MS pada 4 September 2021, saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat MS diwakili tim kuasa hukum lain.

"Untuk yang tiga belum (diproses), karena masih dikaji. Karena yang dugaan menurut klien kami yang lima ini dengan bukti permulaan bahwa mereka melakukan pelecehan seksual, tiga enggak terlibat," ungkapnya. 

Perihal apakah MS bakal melaporkan tiga pegawai KPI lain yang diduga melakukan perundungan, Rony menjelaskan pihaknya belum mengetahui pasti sebab masih berkoordinasi dengan MS. 

"Justru itu, kami berkoordinasi dengan Polres. Yang tiga ini (terduga pelaku perundungan) seperti apa karena kami belum bisa menyikapi dengan baik dan sekarang ini dengan pasti," terangnya. 

Pihaknya pun mengapresiasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat. 

Berita Terkait
News Update