SNI Rokok, YLKI Menolak SNI Untuk Hasil Pengelolaan Tembakau

Senin 06 Sep 2021, 15:57 WIB
Tulus Abadi: Jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan promosi rokok. (rizal/tangakapanlayarzoomeeting) 

Tulus Abadi: Jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan promosi rokok. (rizal/tangakapanlayarzoomeeting) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menolak rencana Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bakal menerapkan standar bagi produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dimana saat ini Direktorat  Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape dan lain-lain SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. 

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan penolakan YLKI terkait pemberlakuan SNI ini. 

Tulus mengatakan, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar dari sisi apapun, khususnya dari sisi kesehatan, sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. 

"Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja," kata Tulus, Senin (6/9/2021). 

Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC). 

"Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional," ucapnya. 

Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut.

Terakhir, lanjut Tulus, jika pemerintah memang bermaksud  ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan promosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja. 

"Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutupnya. (rizal)

Berita Terkait
News Update