Percepat Pembangunan SPKLU, Kementrian ESDM Siapkan Beragam Insentif dan Kemudahan Perizinan

Senin 06 Sep 2021, 15:06 WIB
Percepat Pembangunan SPKLU, Pemerintah Siapkan Beragam Insentif.(foto/pln)

Percepat Pembangunan SPKLU, Pemerintah Siapkan Beragam Insentif.(foto/pln)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha serta kepemilik kendaraan listrik. 

Harapannya, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Kamis, 3 September 2021 dalam Workshop Kebijakan Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik dan Potensi Dukungan Pertamina. 

Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," kata Rida.

Tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan serta jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," tambahnya.

Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 

"Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," terangnya.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, dalam kesempatan yang sama memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Berita Terkait

News Update