Pemkot Bekasi Jatuhkan Sanksi, Buntut Tujuh TKK yang Unggah Video Tiktok Melanggar Norma Kepatutan

Senin 06 Sep 2021, 21:38 WIB
Tangkapan Layar (Gabungan foto 7 TKK terlihat asyik berjoget kekinian dalam unggahan video Tiktok dengan memakai seragam dinas Pemkot Bekasi)

Tangkapan Layar (Gabungan foto 7 TKK terlihat asyik berjoget kekinian dalam unggahan video Tiktok dengan memakai seragam dinas Pemkot Bekasi)

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) Pemkot Bekasi mendapatkan sanksi akibat bermain tiktok.

Tujuh pegawai TKK tersebut dijatuhkan sanksi karena melanggar norma kepatutan.

Atas kejadian tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, mengeluarkan Surat Edaran/SE.

Untuk para perangkat daerah agar dapat menggunakan sosial media sesuai dengan norma dan peraturan yang ada.

Mengetahui hal tersebut, Reny Hendrawati (Sekretaris Daerah Kota Bekasi), menuturkan bahwa tujuh TKK tersebut, telah dilakukan pemanggilan, atas viralnya Video Tiktok.

"Sebanyak 7 orang pemeran dalam video Tiktok, telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas yang dilakukan oleh Aparatur," ucap Reny Hendrawati, Senin (6/9/2021).

Sambungnya, Tujuh TKK Tersebut sudah dilakukan pembinaan dan telah dibuatkan berita acaranya, terkait tujuh video sebagaimana diketahui berstatus TKK di Pemkot Bekasi, karena unggahan video tersebut dianggap melanggar norma kepatutan.

Tujuh orang tersebut kini dikenakan sanksi administratif, berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat daerah," singkatnya.

Berkaitan dengan hal itu, Reny Hendrawati telah mengeluarkan, Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.

Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Poinnya berkaitan dengan Kedisiplinan Pegawai, Kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," paparnya.

Sambungnya Reny Hendrawati, Bahwa Pemkot Bekasi tetap mendukung segala bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat, maupun di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
jatuhi sanksi usai bermain TikTok. (kontributor/ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update