Nah! PPKM Diperpanjang Lagi Nih, Menko Luhut Beberkan Aturan Baru yang Dilonggarkan

Senin 06 Sep 2021, 22:31 WIB
Koordinator PPKM Darurat Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.(Ist)

Koordinator PPKM Darurat Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi perpanjang PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali hingga 13 September 2021.

Perpanjangan PPKM diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut, disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam.

Dalam penerapan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali satu minggu kedepan, terdapat beberapa penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat.

Pada periode penerapan PPKM 7-13 September 2021, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan ditambahkan jadi 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Selain itu, juga akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujar Luhut.

Luhut juga menerangkan, Per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab.

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3," kata Luhut.

Berikut adalah rangkuman aturan yang dilonggarkan Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali besok:

1. Penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di dalam Mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Kota dengan Level 3, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi

3. Kabupaten/Kota Level 2 akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka

4. Uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk Mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu. Ia juga mengklaim perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4. (cr09)

Berita Terkait
News Update