ADVERTISEMENT
Masuk Pulau Seribu Harus Swab Antigen, Meski Sudah Ada Sertifikat Vaksin
Senin, 6 September 2021 07:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WARGA mengeluhkan masih adanya oknum petugas yang mewajibkan memiliki surat swab antigen sebagai syarat perjalanan memasuki wilayah Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu warga melalui redaksi Poskota.
Menurutnya, warga hanya diwajibkan memiliki sertifikat vaksin yang diperiksa melalui barcode PeduliLindungi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 346 Tahun 2021.
“Petugas di Kali Adem wajibkan warga yang mau ke Kepulauan Seribu untuk swab Antigen.
"Padahal kalau dibaca aturan Kepala Dinas Perhubungan DKI warga hanya diwajibkan memiliki sertifikat vaksin atau barcode di aplikasi PeduliLindungi.
"Mohon untuk Bupati Kepulauan Seribu agar ditindak lanjuti. Terimakasih,” (08129931XXX).
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi akan menyelidiki terkait adanya oknum yang masih mewajibkan warga memiliki surat swab antigen untuk dapat menyebrang ke Pulau Seribu.
Menurutnya, untuk dapat menyebrang ke wilayah Kepulauan Seribu dari dermaga manapun hanya diwajibkan memiliki sertifikat antigen melalui barcode aplikasi PeduliLindungi.
“Akan dicek aja dulu. Kan, itu sesuai ketentuan dari Dishub memang di situ yang mengatur, Bupati tidak ada kewenangan untuk mengatur harus ada swab antigen,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Sementara, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyebut, swab antigen hanya diperuntukan bagi warga yang belum menjalani vaksinasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT