Jadwal Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Banten Hari Ini

Senin 06 Sep 2021, 11:26 WIB
Proses perpanjangan sim pada kendaraan sim keliling.(Ist)

Proses perpanjangan sim pada kendaraan sim keliling.(Ist)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan PPKM Level 4, 3 dan 2 masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. 

Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. "Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Rudi Purnomo, Senin (6/9/2021).

Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya".

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin (06/09/2021), ialah berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Selanjutnya, pada hari Selasa berada di Simpang 3 Labuan dan Alun - alun Kramatwatu Kota Serang.

Berkas persyaratan yaitu foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000. (kontributor Banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update