Sejak Januari hingga Juni 2021 Kominfo telah menangani 447 fintech Ilegal.
Ini menandakan betapa banyak oknum-oknum yang terlibat sebagai pelaku pinjaman online.
Dengan maraknya layanan pinjol ilegal ini, sebagai pengguna mengenali ciri dari pinjaman online ilegal.
Hal yang paling mudah dilakukan adalah memeriksa nama aplikasi atau situs yang menawarkan pinjol tersebut di OJK secara berkala.
Caranya mudah, hanya dengan mengakses website atau media sosial OJK.
Apabila aplikasi atau situs pinjol tersebut tak tertera maka segera urungkan niat untuk melakukan pinjaman online.
Atau bisa juga melakukan penelusuran nama layanan pinjol tersebut di Internet.
Perusahaan resmi atau situs pinjaman online yang kredibel pasti akan menjaga nama baiknya. Sehingga tak sulit mencari identitas lengkapnya di internet.
Hal lainnya yang menjadi ciri pinjaman online ilegal yakni adanya tawaran langsung melalui SMS, Whatsapp ataupun media sosial lainnya.
Kemungkinan besar tawaran pinjaman online dengan metode seperti ini adalah ilegal.
2. Baca Syarat dan Ketentuan yang Ditawarkan
Sebelum melakukan pinjaman online, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan.