ADVERTISEMENT

Tegas! Mendagri Layangkan Surat Teguran ke Bupati dan Wali Kota untuk Segera Lunasi Pembayaran Insentif Nakes

Minggu, 5 September 2021 15:04 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.(rizal)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud.

Dari 10 Kepala Daerah yang ditegur Mendagri kemaren, masih didapati tiga pemerintah Kabupaten/Kota yang belum merealisaikan insentif nakes daerah (innakesda).

Menurutnya hal ini menunjukkan keseriusan  Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. 

"Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," ujar Guspardi, Minggu (5/9/2021). 

Politikus PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. 

"Karena pembayaran insentif nakes daerah  merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah," tegas Politikus PAN ini.

Para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan Front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dimasa pandemi ini. 

"Apalagi Kebijakan refokusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan didaerah," tegsnya. 

Oleh karenanya, bebernya,  pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. 

"Pak Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT