Gak Habis Pikir! Rombongan Pemuda Kepergok Berkerumun, Holywings Kemang Digerebek Aparat Gabungan

Minggu, 5 September 2021 21:21 WIB

Share
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@net2netnews_)
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@net2netnews_)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial cuplikan video Holywings Kemang digerebek aparat gabungan.

Video penggerebekan tersebut beredar di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @net2netnews_ pada Minggu (5/9/2021).

Menurut keterangan, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia saat PPKM.

Salah satu tempat yang dituju adalah Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021).

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.
Pria di video itu juga berujar jika kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria dalam video.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.


"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Yusri juga mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi.

Sasaran dari pertugas memang tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku. (Cr09)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar