"Setelah diamankan dari pihak warga komunikasi sama binamas 87 ke anggota reskrim akhirnya kita datang ke TKP dan bawa ke kantor," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, tambah Joko, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Namun nahas warga sekitar yang geram sempat mengeroyok kedua pelaku tersebut.
"Kalau saya datang sih sudah diamanin oleh warga, cuman kalau saya lihat banyak warga yang emosi sempat dipukul sepertinya," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya 9 tahun penjara," tukasnya. (*)